Sistem Perhitungan Bunga Kartu Kredit

. . 2 komentar:

sistem perhitungan bunga kartu kredit
Selama ini banyak masyarakat mengatakan bahwa kartu kredit adalah kartu setan, opini ini berkembang dimasyarakat yang terlilit hutang kartu kredit. Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman akan perhitungan bunga yang berlaku dikartu kredit, sistem yang berlaku adalah adalah sistem bunga majemuk atau masyarakat sering mengatakan dengan sistem bunga berbunga.

Sebenarnya kami tidak perlu lagi membahas ini, karena sistem bunga majemuk sudah tidak berlaku. bank indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit. Tetapi kami berfikir bahwa anda semua perlu tahu bagaimana dulu sistem bunga majemuk berlaku dan melilit anda.

Bunga Majemuk menggunakan sistem perhitungan bunga dengan mengacu pada tanggal transaksi dilakukan. Dengan rumus perhitungannya adalah seperti ini :

rumus suku bunga majemuk kartu kredit

Untuk lebih mudah, coba perhatikan ilustrasi contoh kasus berikut ini :
Tn. Budi memiliki kartu kredit yang tanggal pencatatannya (tanggal cetak billing tagihan) adalah pada tanggal 27 setiap bulan. Jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal pencatatan, dan berikut adalah detail transaksi yang dilakukan Tn Budi setelah tanggal pencatatan :
contoh transaksi kartu kredit
Asumsi 1
Jika Tn. Budi melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 14 Maret (waktu lima belas hari setelah tanggal 27 Februari), maka Tn Budi terbebas dari biaya apapun.

Asumsi 2
jika Tn. Budi tidak melunasi sekaligus, atau hanya membayar sebagian misalnya pada tanggal 5 Maret hanya membayar Rp. 2.000.000 dari total tagihan, maka pada bulan berikutnya tanggal 27 Maret perhitungan bunga atas transaksi yang belum dilunasi pada bulan Februari akan berlaku sebagai berikut :
1. ( 150.000 X 52 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.200
2. (2.000.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 89.333
3. (1.500.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 67.000
4. ( 150.000 X 51 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.100
5. ( 350.000 X 41 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 9.567
Total Bunga Pembelanjaan: = Rp. 176.200
Maka pada Tagihan tanggal 27 Maret Tn. Budi akan dibebani tambahan biaya bunga sebesar Rp.176.200 diluar pembelanjaan Tn. Budi antara 28 Februari hingga 27 Maret. Bunga tidak dihitung berdasarkan saldo terhutang sebesar Rp. 2.150.000 (Total tagihan Rp 4.150.000 dikurangi pembayaran Rp 2.000.000).

Itu adalah salah satu contoh kasus, tapi tenang saja sistem bunga majemuk sudah tidak berlaku lagi, kami memberikan informasi diatas hanya sebagai pengetahuan bagi anda untuk menghitung jumlah bunga yang dibebankan kepada anda tiap bulan, apabila anda menemui salah satu bank masih menggunakan sistem bunga majemuk di kartu kreditnya anda bisa mengirim surat aduan anda kepada bank indonesia
Humas Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin 2 Jakarta 10110 Indonesia

atau silahkan hubungi  Telp (021) 3817187 , Faks (021) 3501867
atau anda bisa mengirim email ke : humasbi@bi.go.id

karena penghapusan sistem bunga majemuk jelas tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit dan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) pasal 17 ayat 7 butir d
yang berbunyi "biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga"

Demikian ulasan singkat tentang kartu kredit, Apabila ada yang belum jelas atau anda ingin tahu lebih banyak, silahkan berkomentar dibawah

2 komentar:

  1. Terima kasih banyak Pak @Keong atas ilustrasinya. Dari artikel di atas saya jadi paham aturan penghitungan tagihan kartu kredit dan bagaimana tips aman bagi kita untuk menghindari bunga-bunga dari sisa pinjaman. Bermanfaat!

    Trims
    Salam hormat,
    Dany

    BalasHapus
  2. MAAF APA CONTOH HITUNGANNYA YG SALAH ATAU HITUNGAN SAYA YG SALAH.
    BERIKUT INI ADALAH HASIL PERHITUNGAN HARI SAYA.

    TGL CETAK TGL POSTING HARI JUMLAH
    27-Mar-13 4-Feb-13 52 150,000
    27-Mar-13 8-Feb-13 48 2,000,000
    27-Mar-13 8-Feb-13 48 1,500,000
    27-Mar-13 15-Feb-13 41 150,000
    27-Mar-13 25-Feb-13 31 350,000

    TOLONG DICROSS CHECK. THXS

    BalasHapus

Komentar Yang Tidak Bermutu, Spam, Sara, atau link Promosi, Pasti Akan Saya Hapus, Bagi Anda Yang Ingin Mencantumkan Link, silahkan hanya cantumkan link artikel kalian yg Masih Berhubungan dengan Label Kategori atau Isi Artikel Ini. Terima Kasih dan Mari Berbagi Untuk Cerdaskan Negeri

Chat With Indra Keong In YM

Inkemedia Supported By

CV Jasaku Sumber Artha
bank danamon permata indonesia

Inkemedia Sponsorship Ads

inkemedia advertising
inkemedia advertising inkemedia advertising
inkemedia advertising
inkemedia advertising
inkemedia advertising inkemedia advertising
inkemedia advertising

Visitor Counter And Rank

Web Counter
Flag Counter