Selain berdampak pada bank sebagai penerbit kartu kredit, hal ini akhirnya juga berimbas pada pendapatan marketing serta turunnya minat customer yang beberapa bulan yang lalu sempat tinggi dikarenakan proses persetujuan yang tergolong susah untuk beberapa bank asing.
Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Berikut adalah Ringkasan dari Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 :
1. Surat Edaran Bank Indonesia ini diterbitkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen pengguna Kartu Kredit di Indonesia serta mendukung praktek pemberian Kartu Kredit yang lebih memperhatikan manajemen risiko pemberian kredit.
2. Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:
- penegasan definisi Acquirer dalam rangka memperjelas peran dan cakupan kegiatan Acquirer, serta pencantuman definisi Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain, yang dikenal dengan Alih Daya.
- pengaturan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
- pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan jumlah maksimum Penerbit yang dapat memberikan fasiltas Kartu Kredit yang akan diatur secara rinci dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
- penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga Kartu Kredit, pengenaan biaya dan denda, serta kewajiban penyampaian informasi kepada pemegang kartu.
- pengaturan kerjasama dengan pihak lain dengan mengacu pada PBI tentang Alih Daya (outsourcing) terutama yang terkait dengan penagihan utang Kartu Kredit.
- pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit.
- kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan.
- penegasan kewenangan Bank Indonesia dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Yang Tidak Bermutu, Spam, Sara, atau link Promosi, Pasti Akan Saya Hapus, Bagi Anda Yang Ingin Mencantumkan Link, silahkan hanya cantumkan link artikel kalian yg Masih Berhubungan dengan Label Kategori atau Isi Artikel Ini. Terima Kasih dan Mari Berbagi Untuk Cerdaskan Negeri