Ringkasan Peraturan BI Tentang Kartu Kredit

. . Tidak ada komentar:

peraturan bi tentang kartu kredit
Seperti yang telah diketahui banyak orang, baru baru ini bank indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran baru Tentang Kartu Kredit, Dampak dari peraturan ini sangat signifikan, telah banyak bank yang menutup divisi kartu kredit mereka karena peraturan baru ini, selain karena terhambat dan tidak berkembangnya pemasaran dan kalkulasi akan keuntungan dan CPA (Cost Per Account) yang harus mereka keluarkan.

Selain berdampak pada bank sebagai penerbit kartu kredit, hal ini akhirnya juga berimbas pada pendapatan marketing serta turunnya minat customer yang beberapa bulan yang lalu sempat tinggi dikarenakan proses persetujuan yang tergolong susah untuk beberapa bank asing.

Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Berikut adalah Ringkasan dari Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 :

1. Surat Edaran Bank Indonesia ini diterbitkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen pengguna Kartu Kredit di Indonesia serta mendukung praktek pemberian Kartu Kredit yang lebih memperhatikan manajemen risiko pemberian kredit.

2. Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:

  1. penegasan definisi Acquirer dalam rangka memperjelas peran dan cakupan kegiatan Acquirer, serta pencantuman definisi Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain, yang dikenal dengan Alih Daya.
  2. pengaturan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
  3. pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan jumlah maksimum Penerbit yang dapat memberikan fasiltas Kartu Kredit yang akan diatur secara rinci dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
  4. penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga Kartu Kredit, pengenaan biaya dan denda, serta kewajiban penyampaian informasi kepada pemegang kartu.
  5. pengaturan kerjasama dengan pihak lain dengan mengacu pada PBI tentang Alih Daya (outsourcing) terutama yang terkait dengan penagihan utang Kartu Kredit.
  6. pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit.
  7. kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan.
  8. penegasan kewenangan Bank Indonesia dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.
3. Pengaturan mengenai penetapan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit berlaku secara efektif per 1 Januari 2013.

4. Dalam rangka pengaturan persyaratan pemberian fasilitas Kartu Kredit, Penerbit diwajibkan melakukan pembaruan data Pemegang Kartu seperti data pendapatan per bulan. Disamping itu Penerbit juga diwajibkan melakukan penyesuaian fasilitas Kartu Kredit yang telah diperoleh dengan diberikan tenggat waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013.

5. Beberapa ketentuan lain secara rinci akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tata cara penyampaian informasi, penentuan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dan pokok-pokok etika penagihan Kartu Kredit.

Itulah Ringkasan Peraturan BI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (selengkapnya silahkan BACA DISINI)

Selain peraturan diatas berikut kami berikan juga Surat Edaran Bank Indonesia Tentang kartu kredit
Silahkan Klik Saja Link Dibawah ini :



Demikian Ulasan tentang Ringkasan Peraturan BI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Yang Tidak Bermutu, Spam, Sara, atau link Promosi, Pasti Akan Saya Hapus, Bagi Anda Yang Ingin Mencantumkan Link, silahkan hanya cantumkan link artikel kalian yg Masih Berhubungan dengan Label Kategori atau Isi Artikel Ini. Terima Kasih dan Mari Berbagi Untuk Cerdaskan Negeri

Chat With Indra Keong In YM

Inkemedia Supported By

CV Jasaku Sumber Artha
bank danamon permata indonesia

Inkemedia Sponsorship Ads

inkemedia advertising
inkemedia advertising inkemedia advertising
inkemedia advertising
inkemedia advertising
inkemedia advertising inkemedia advertising
inkemedia advertising

Visitor Counter And Rank

Web Counter
Flag Counter