Sebenarnya Apa Itu Kartu Kredit

. . 6 komentar:
Kartu Kredit dan penjelasannyaDi tahun 2013 ini, siapa yang tidak tahu apa itu kartu kredit, hampir semua bank mengeluarkan produk kartu kredit untuk menaikan jumlah nasabah mereka. Tapi apakah anda tahu sebenarnya apa itu kartu kredit dan apa tujuan sebenarnya bank mengeluarkan produk kartu kredit ??
Kartu Kredit
suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810 (sumber wikipedia)

Tujuan Kartu Kredit
Tujuan kartu Kredit diterbitkan sebenarnya hanya sebagai alat pembayaran yang memudahkan card holder (pemegang kartu kredit) ketika melakukan transaksi baik itu retail maupun non retail, dan tidak harus langsung membayar kepada bank penerbit, karena akumulasi pemakaian kartu baru akan ditagihkan di bulan berikutnya

Organisasi Kartu kredit meliputi :
American Express, China UnionPay, Citi, Diners Club, Discover Card, JCB, MasterCard, VISA

Kartu kredit yang beredar di indonesia hanya ada 3 jenis visa, mastercard dan Amex (American Express - hanya bank danamon yang menerbitkan kartu berjenis amex). dan penggolongan plafon limit pun kebanyakan dibagi menjadi 3 yaitu classic/silver, gold dan platinum.

Banyak masyarakat menyebut kartu kredit adalah "kartu setan" adapula yang menyebut "kartu dewa", istilah kartu setan biasanya tmbuh diantara masyarakat konsumtif yang tidak tahu cara penggunaan kartu kredit yang benar, sehingga mereka terjebak pada sistem pembungaan yang berlaku di kartu kredit.

Tetapi apapun istilah yang berkembang dimasyarakat pertumbuhan kartu kredit masih terbilang cepat. Pertumbuhan kartu kredit yang meningkat pesat dewasa ini membuat Bank sebagai penerbit kartu kredit berlomba-lomba menjaring nasabah sebanyak-banyaknya dengan memberikan promo, syarat pengajuan yang dipermudah, cara pembayaran yang flexibel sampai dengan diskon bunga kepada card holder maupun calon card holder.

Persaingan antar bank penerbit inilah yang membuat pertumbuhan kartu kredit semakin cepat dan hampir setiap orang yang mempunyai penghasilan tiap bulan bisa mempunyai kartu kredit
Sebenarnya Bank sebagai penerbit kartu kredit mengeluarkan banyak kartu kredit bukan tanpa pertimbangan yang matang. Konsep yang mereka gunakan setahu saya adalah salah satu hukum ekonomi yaitu "The Law Of Large Number" atau hukum bilangan besar, dimana jika ada 1000 nasabah pemegang kartu dan 100 dari mereka berstatus macet, maka 900 sisanya masih bisa menutupi kerugian yang terjadi.

Dengan banyaknya pemegang kartu kredit beberapa tahun terakhir membuat pengertian kartu kredit telah berubah menjadi " Dana Siaga Berbentuk Kartu Yang Bisa Dipergunakan Setiap Saat Ketika Card Holder (Pemegang Kartu Kredit) Membutuhkan Dana Segar Cepat".
Tentunya anda bertanya kenapa bisa seperti itu? hal ini karena konsep pembayaran kartu kredit yang ditagihkan dibulan berikutnya hanya apabila terjadi transaksi dibulan sebelumnya.
Konsep ini akhirnya membuat masyarakat beranggapan bahwa berarti apabila kartu kredit tidak digunakan maka tidak akan dikenakan biaya apapun, karena iuran keanggotaan (annual fee) juga baru akan di tagihkan ditahun berikutnya (beberapa bank memberikan fasilitas free annual fee untuk 1 tahun pertama, kecuali Bank ANZ yang langsung menagihkan dibulan berikutnya begitu nasabah menerima kartu kredit dan Bank Mandiri yang menerapkan sistem monthly annual fee disalah satu jenis kartu kredit nya mengharuskan nasabah membayara iuran keanggotaan setiap bulan, tapi ini sebanding dengan promo yang diberikan bank mandiri)

Lalu dari mana bank mendapatkan keuntungan jika card holder tidak menggunakan kartunya?? jawabannya adalah konsep Hukum Bilangan Besar yang dipakai bank, bahwa tidak mungkin dari 1000 orang pemegang kartu kredit, mereka semua tidak memakai kartunya, dan dari mereka yang memakai kartunya tersebut, Bank mendapatkan bunga, baik itu bunga retail ataupun bunga tarik tunai dan tentunya annual fee yang setiap tahun dibayar para card holder.

Tetapi Kebijakan Bank yang mempermudah syarat dan proses pengajuan serta didukung minat yang tinggi dari masyarakat terhadap kartu kredit membuat tingginya angka NPL (Non Profit Lost) di hampir setiap bank penerbit kartu kredit. Hal ini disebabkan tingginya tingkat fraud (kejahatan perbankan) dalam hal pemalsuan dokumen dan pengkondisian dalam proses pengajuannya.

Tingginya tingkat NPL di bank penerbit membuat bank indonesia menerapkan peraturan baru dalam setiap pengajuan kartu kredit dan kepemilikan jumlah kartu kredit.
Peraturan baru itu tertuang pada Surat Bernomor PBI No.14/2/2012 dan SE BI No.14/17/DASP dan dikirimkan ke semua bank penerbit kartu kredit. adapun isinya adalah (hanya garis besarnya saja)
1. Setiap pengajuan kartu kredit wajib melampirkan bukti penghasilan sebagai tolak ukur kemampuan bayar
2. Card holder dengan penghasilan dibawah 10 juta hanya boleh punya 2 kartu kredit

Dan bagi anda yang akhir-akhir ini mengajukan kartu kredit tapi ditolak, mungkin anda juga terkena imbas dari peraturan tersebut. Demikian ulasan singkat mengenai kartu kredit, Semoga bermanfaat dan mari budayakan berbagi untuk mencerdaskan negeri.

6 komentar:

  1. Dear Bp Indra Keong,
    Bagaimana cara menggunakan kartu kredit secara tepat cermat dan tidak menimbulkan bunga berbunga yang terus melambung tinggi?
    bagaimanakah orang bisa disebut fraud?
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf br sempet bls bpk candra

      menurut saya cara pakai kartu kredit yang benar cuma ada 1, pakailah sesuai kebutuhan kita, jangan dipergunakan untuk bergaya ataupun pola hidup yang konsumtif, sebenarnya sistem bunga majemuk (bunga berbunga) sudah tidak boleh diterapkan oleh bank penerbit kartu kredit, karena sudah ada surat edaran bank indonesia No.14/34/DASP perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit dan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) pasal 17 ayat 7 butir d
      yang berbunyi "biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga"

      akan tetapi masih ada bank yang belum mengindahkan, untuk menghadapi bank yang masih memberlakukan sistem bunga majemuk ,caranya ya pembayaran harus full payment alias di bayar full sesuai jumlah tagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo, jadi tidak akan terkena bunga sama sekali bp candra.

      orang bisa disebut fraud apabila memberikan informasi dan ataupun dokumen palsu sebagai persyaratan, fraud sendiri bisa bermacam macam , tapi yang paling sering di kartu kredit adalah fraud KTP, Alamat, dan pengkondisian data pengajuan, baik itu dilakukan murni oleh calon nasabah ataupun karena kreativitas marketingnya

      bila bp candra blm jelas bisa baca-baca DISNI

      Hapus
  2. keren dan intelek banget artikel nya .terimakasih

    BalasHapus
  3. sangat bermanfaat gan sharingnya..
    jadi mulai paham saya..
    terima kasih..

    BalasHapus
  4. Jadi begitu, tapi bisa gak kita nabung lewat kartu kredit ?
    sebelumnya, trimakasih

    BalasHapus

Komentar Yang Tidak Bermutu, Spam, Sara, atau link Promosi, Pasti Akan Saya Hapus, Bagi Anda Yang Ingin Mencantumkan Link, silahkan hanya cantumkan link artikel kalian yg Masih Berhubungan dengan Label Kategori atau Isi Artikel Ini. Terima Kasih dan Mari Berbagi Untuk Cerdaskan Negeri

Chat With Indra Keong In YM

Inkemedia Supported By

CV Jasaku Sumber Artha
bank danamon permata indonesia

Inkemedia Sponsorship Ads

inkemedia advertising
inkemedia advertising inkemedia advertising
inkemedia advertising
inkemedia advertising
inkemedia advertising inkemedia advertising
inkemedia advertising

Visitor Counter And Rank

Web Counter
Flag Counter